Deputi Persidangan DPR Jelaskan Tata Cara Kerja AKD DPR RI
Deputi persidangan DPR RI Damayanti mengapresiasi keinginan DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk mempelajari dan mengadaptasi berbagai tata cara kerja dan kegiatan alat kelengkapan DPR RI.
“Kedatangan para anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini ingin mempelajari dan mengadaptasi tentang tata cara kerja dan kegiatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) di DPR RI ini. Untuk itu saya mengapresiasi keinginan dan kedatangan para anggota DPRD ini,” ungkap Damayanti usai menerima delegasi anggota DPRD Kabupaten Pemalang di ruang rapat Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dilanjutkan Maya, begitu Damayanti biasa disapa, antara DPR RI dan DPRD memang ada perbedaan yang sangat mendasar dari fungsi keduanya dalam undang-undang. Salah satunya DPR RI dalam undang-undang memang menjalankan fungsi legislatif. Sementara DPRD dalam undang-undang dicantumkan menjadi salah satu “aparat” dari Pemda.
Hal tersebut menyusul pemaparan Ketua delegasi anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Masruhin Achmadi yang mempertanyakan tidak adanya hirarkis organisatoris antara DPR RI dan DPRD padahal keduanya menjalankan fungsi yang sama yakni fungsi kedewanan. Pada kesempatan itu Ketua delegasi DPRD Kabupaten Pemalang Masruhin Achmadi mempertanyakan cara bekerja dari beberapa alat kelengkapan dewan seperti Bamus (badan musyawarah) dan BK atau Badan kehormatan (di DPR RI kini dinamakan MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan).
“Di Kami (DPRD Kabupaten Pemalang-red), Bamus sering dianggap sebagai salah satu alat kelengkapan yang kurang bahkan tidak strategis, padahal menurut kami, itu malah menjadi otak dan jantung dari lembaga ini. Begitupun cara kerja BK kami yang terlihat gamang atau gelisah dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya yang berkaitan dengan kode etik terhadap anggota dewan yang merupakan teman sendiri. Untuk itu kami mohon diberi pencerahan atas hal ini,”papar Masruhin.
Dalam pertemuan tersebut Maya menjelaskan bahwa meskipun dalam undang-undang kedudukan DPR RI dan DPRD berbeda, namun sejatinya dalam cara bekerjanya antara DPR RI dan DPRD tidaklah berbeda. Banyak hal yang dilakukan oleh DPR RI yang juga bisa diadaptasi atau diterapkan oleh DPRD.
Sebut saja Bamus yang di DPR RI posisinya dinilai sangat strategis. Bamus dibentuk pada awal masa periodesasi keanggotaan DPR RI dimulai, yang kemudian juga sudah ditentukan beranggotakan sepersepuluh dari jumlah anggota DPR RI. Pimpinan dari Bamus merupakan Ex Officio Ketua DPR RI. Anggota Bamus DPR RI merupakan pimpinan dari fraksi-fraksi, dengan tujuan ketika ada rapat Bamus bisa langsung diambil keputusan saat itu, dan tidak menunggu konsultasi dari pihak lain. Sehingga bisa dikatakan Bamus merupakan DPR mini. Bamus memang lebih ingin menjadwalkan kegiatan apa yang ingin dilakukan DPR RI dalam satu tahun. Misalnya ada jadwal pengambilan keputusan RUU Pemilu dan sebagainya.
Sementara MKD (di DPRD dinamakan BK) dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki tata cara beracara yang sudah dibukukan. Sehingga semua sudah diputuskan bersama, baik terkait kode etik anggota dewan atau peraturan lainnya yang mengikat seluruh anggota dan pimpinan DPR RI. Tujuannya tidak lain untuk menjaga marwah, harkat dan martabat anggota DPR RI itu sendiri. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada lagi kegelisahan atau kegamangan ketika akan menyidangkan anggota dewan yang notabene merupakan kolega atau temannya sendiri ketika ada pengaduan yang masuk ke MKD. (ayu/sc), foto: jayadi/hr.